Pendidikan terhadap anak-anak sangat
diperhatikan dalam Islam, karena Islam memandang bahwa setiap anak dilahirkan
dengan membawa fitrah (potensi) yang di kembangkan melalui pendidikan.
Pendidikan Agama mempunyai fungsi dan peran yang lebih besar daripada
pendidikan umumnya.
Di Indonesia pendidikan Agama adalah
bagian integral dari pendidikan nasional sebagai satu kesatuan.
DalamUndang-UndangRINo. 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Dari tujuan pendidikan nasional tersebut
dapat dipahami bahwa salah satu ciri manusia Indonesiaadalah beriman dan
bertakwa serta berakhlak mulia. Tujuan ini hanya dapat dicapai melalui
Pendidikan Agama yang intensif dan efektif.
Untuk hal ini pemerintah juga telah menetapkan peraturan tentang pendidikan keagamaan yaitu pada pasal 30 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pada ayat 3 dan 4 pasal 30 Undang-Undang tersebut di jelaskan bahwa: “Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan Keagamaan berbentuk pendidikan Diniyah, Pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.
Adanya peraturan tersebut menunjukan bahwa
pemerintah juga memberikan perhatian yang besar terhadap pendidikan Agama.
Realisasi dari peraturan tersebut salah satunya dapat dilihat dari
berkembangnya sebuah lembaga Pendidikan non formal berupa TPA yaitu lembaga
pendidikan non formal keagamaan untuk anak usia Sekolah Dasar. Keberadaan TPA
diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk menghadapai tantangan yang
tengah dihadapi Umat Islam di Indonesia.
Tantangan yang sedang dihadapi umat Islam
di Indonesia saat ini terutama pada bidang Pendidikan dan moral keagamaan
antara lain sebagai berikut :
1.
Meningkatnya
angka kebodohan Umat Islam (terutama generasi mudanya) dalam membaca Al Qur’an.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya lemahnya perhatian orang
tua dalam membimbing putra-putrinya secara langsung, khususnya dalam pengajaran
baca tulis Al Qur’an
2.
Lemahnya
sistem pendidikan agama pada jalur formal. Hal ini antara lain disebabkan
karena sempitnya jam pelajaran agama sementara bahan pengajaran cukup luas.
Pertumbuhan dan perkembangan TPA cukup
pesat dan semarak diIndonesia. Hal itu menunjukan adanya sambutan dan dukungan
yang cukup baik dari masyarakat dan juga menunjukan kepedulian Umat dalam upaya
pewarisan dan penanaman nilai keimanan dan ketakwaan bagi generasi mendatang.
Keberadaan dan pertumbuhan lembaga tersebut cukup strategis ditengah-tengah
tantangan umat Islam dan tuntutan pembangunan bangsa yang menempatkan asas
keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ) sebagai asas utamanya, disamping asas ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
TPA adalah lembaga pendidikan dan
pengajaran Islam di luar sekolah untuk anak-anak usia SD (7-12 tahun). Waktu
atau jam belajar mengajar TPA berlangsung sore hari, yaitu sebelum dan sesudah
waktu zuhur atau sebelum dan sesudah waktu ashar.
Visi, Misi, Tujuan, dan Target TPA
1.
Visi
TPA yaitu menyiapkan generasi Qur’ani menyongsong masa depan gemilang.
2.
Misi
TPA yaitu misi pendidikan dan dakwah islamiyah.
3.
Tujuan
dan target TPA yaitu untuk menyiapkan anak didiknya agar menjadi generasi
Qurani.http://tktpaannahl067.blogspot.com/2013/12/pendidikan-terhadap-anak-anak-sangat.htmlhttp://tktpaannahl067.blogspot.com/2015/02/dasar-pendirian-tktpa-annahl.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar